• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Cak Imin Setujui Usulan Jabatan Kades 9 Tahun

FacebookTwitterWhatsApp
Muhaimin Iskandar



Penanews.id, JAKARTA – Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode. Hal ini, katanya, demi pembangunan desa yang lebih optimal.



Usulan ini awalnya disuarakan oleh Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Apdesi). Usulan itu dinilai Cak Imin realistis.


“Saya setuju jabatan Kades ini 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Cak Imin saat bertemu dengan Kades se-Jateng dan DIY di Hotel Sultan Yogyakarta dilansir detik.com.


Menurut Cak Imin, masa jabatan 6 tahun yang diterapkan selama ini tak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.


“Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pasca-pilkades, dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini nggak optimal,” ujarnya.


Selain itu, Cak Imin menilai UU Desa yang kini sudah berusia 9 tahun memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.


Meski di awal kemunculannya banyak yang meragukan bahkan menolak, dalam kurun lima tahun terakhir UU Desa makin mendapat respons positif.


“Dulu banyak yang meragukan, dulu banyak yang menentang, kira-kira lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak. Karena ini sudah 9 tahun dan mumpung pada percaya ayo kita evaluasi, kita kuatkan lagi UU Desa,” urai Cak Imin.


Lebih lanjut, Cak Imin menyebut semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata.


Ia menilai reformasi mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah, dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.


“Saya masih ingat bagaimana dulu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah, tapi setelah reformasi orientasi berubah dari bawah dan harus merata,” katanya dilansir detik.com.

EMbe



Baca Juga:

DPR Sepakat Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Pemuda Ini Diteror dan Dipaksa Minta Maaf Setelah Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Tags: Cak IminJabatan kades 9 tahunMasa jabatan kades
102
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun yang lalu
87
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun yang lalu
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
105
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
62
Berikutnya
Marcus Thuram Jadi Incaran Tiga Klub Elit Eropa

Marcus Thuram Jadi Incaran Tiga Klub Elit Eropa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.