Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 18 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Pengamat Khawatir Hakim Masuk Angin

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menilai langkah Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik ke Pengadilan Tata Usaha Negara dinilai tak akan membuahkan hasil. Meski begitu, menurutnya proses sidang tetap harus dipantau ketat. 

Bambang Rukminto menyatakan bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Sambo sebenarnya sudah final.

Baca Juga:

Anggaran Belanja Bulanan Keluarga Ferdy Sambo Rp 600 Juta?

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Tapi Tetap Keukeuh Istrinya Tidak Bersalah

Meskipun demikian, dia meminta agar proses di PTUN dikawal ketat karena berpotensi mengubah keputusan itu. 

“Dengan proses sidang komite kode etik profesi sampai banding yang menyatakan harus dipecat, sebenarnya tidak ada celah untuk PTUN mengabulkan gugatan FS. Kecuali hakim PTUNnya “masuk angin”,” kata Bambang dilansir tempo.co.

Meskipun demikian, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini menyatakan bahwa putusan PTUN tak akan berpengaruh pada proses pidana yang dijalani Sambo.

Hal itu karena PTUN hanya berwenang mengadili soal administrasi tata usaha lembaga negara, tidak terkait dengan proses pidana di pengadilan umum.

Dia pun mendesak agar Polri dan Kejaksaan Agung segera menyelesaikan berkas perkara Sambo. Pasalnya, masa penahanan Ferdy Sambo saat ini akan segera habis. 

“Problemnya adalah BAP FS masih belum lengkap atau masih dikembalikan jaksa pada kepolisian. Apa kekurangan dari BAP itu juga perlu dikawal,” kata dia.

Polisi terakhir menyatakan memperpanjang masa penahanan Sambo pada 30 Agustus 2022. Mereka menyatakan penahanan Sambo diperpanjang selama 20 hari. 

Dia juga mewanti-wanti agar jaksa dan hakim yang menangani kasus ini untuk bersikap profesional. Jika jaksa dan hakim tidak profesional, menurut Bambang, maka Sambo akan terlepas dari jerat hukum maksimal

“Jangan sampai jaksa bahkan hakim di pengadilan masuk angin. Sehingga FS dituntut tidak maksimal dan hakim memvonis dengan hukuman minimal,” kata dia.

Bambang juga mewanti-wanti Polisi agar tidak terjebak dalam skenario  yang disiapkan Sambo lagi. Ia juga menjelaskan bahwa upaya untuk membebaskan Sambo dari awal sudah terlihat.

“Persoalan FS menggunakan strategi mengulur waktu itu adalah hal biasa, yang menjadi masalah adalah bila penyidik kepolisian terseret pada skenario itu.  Upaya untuk membuat skenario bebas itu sudah sejak awal,” kata dia.

“Makanya kalau polisi tidak profesional dan kembali terseret dengan skenario FS lagi resikonya publik tidak akan percaya lagi pada polisi. Bukan cuma menurunnya kepercayaan, tapi menghilangkan kepercayaan,” tambahnya.

Sebelumnya, KKEP menolak banding Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa

gi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini alias sudah final.

“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo setelah putusan sidang banding di gedung TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.

Akan tetapi kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN. Meskipun demikian, Arman tak menjelaskan kesalahan apa yang terjadi pada sidang etik itu sehingga memreka akan mengajukan gugatan.

“Langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan adalah mengajukan pembatalan ke PTUN,” kata Arman dikutip dari Koran Tempo, Selasa 20 September 2022.

Ferdy Sambo merupakan tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menjadi tersangka bersama dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam upaya menghalang-halangi penegakan hukum. Dalam kasus ini, Sambo dijerat bersama enam anggota polisi lainnya, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

EMbe/ tempo.co

Tags: Brigadir J terbaruFerdy sambi dipecatFerdy sambo tersangka
112
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
88
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
Rekannya Dipukuli, Para Ojol di Semarang Pukul Balik Pelaku, 1 Tewas

Rekannya Dipukuli, Para Ojol di Semarang Pukul Balik Pelaku, 1 Tewas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In