• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 33 Miliar

  • Selasa, 13 September 2022 17:08
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Uang Miliaran dalam Perkara Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

9 Kepala Dinas di Bangkalan juga lakukan Gratifikasi, Tapi Tak Diusut KPK




Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Namun, Lukas tak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.

“Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, Senin, 12 September 2022.

Pemanggilan ini ditengarai karena Lukas telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. Lukas disebut diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Rifai menampik tudingan tersebut. “Selama 10 tahun menjabat gubernur tidak pernah menerima satu persen pun dari pengusaha,” kata dia.

Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode pada 2013-2018 dan 2018-2023. Selama menjabat, Lukas beberapa kali menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.

Menurut data LHKPN KPK, politikus Demokrat itu terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2022. Jumlah hartanya mencapai Rp 33,7 miliar.

Harta itu terdiri dari 6 tanah dan bangunan yang berlokasi di Jayapura. Nilai 6 properti itu diperkirakan mencapai Rp 13,6 miliar.

Lukas juga memiliki 4 mobil. Mobilnya terdiri dari Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Camry dan Honda Jazz dengan total nilai Rp 932 juta.

Lukas menyimpan harta yang digolongkan sebagai surat berharga senilai Rp 1,2 miliar. Sementara kas yang dimiliki pria kelahiran tahun 1967 itu senilai Rp 17,9 miliar.

Jumlah harta yang dilaporkan pada 2022 itu meningkat ketimbang 2021. Pada 2021, Lukas memiliki harta sebanyak Rp 31,2 miliar.

Terdiri dari 5 tanah dan bangunan senilai Rp 11,1 miliar, 4 mobil seharga Rp 932 juta, surat berharga Rp 1,2 miliar, dan kas Rp 17,9 miliar.

Peningkatan harta Lukas pada 2021 terbilang pesat bila dibandingkan harta yang dilaporkannya pada 2020. Sebab, pada tahun itu Lukas Enembe ‘baru’ memiliki harta sebanyak Rp 21,1 miliar.

EMbe/ tempo.co



Tags: GratifikasiGratifikasi gubernur papuagratifikasi onlineKPKLukas enembe
133
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

3 bulan yang lalu
23
Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

3 bulan yang lalu
24
Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

5 bulan yang lalu
49
Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

5 bulan yang lalu
79
PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

5 bulan yang lalu
22
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

6 bulan yang lalu
28
Berikutnya
Tak Pulang Tiga Hari karena Kerja, Suami Bunuh Istri

Tak Pulang Tiga Hari karena Kerja, Suami Bunuh Istri

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.