Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Namun, Lukas tak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
“Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, Senin, 12 September 2022.
Pemanggilan ini ditengarai karena Lukas telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. Lukas disebut diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Rifai menampik tudingan tersebut. “Selama 10 tahun menjabat gubernur tidak pernah menerima satu persen pun dari pengusaha,” kata dia.
Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode pada 2013-2018 dan 2018-2023. Selama menjabat, Lukas beberapa kali menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.
Menurut data LHKPN KPK, politikus Demokrat itu terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2022. Jumlah hartanya mencapai Rp 33,7 miliar.
Harta itu terdiri dari 6 tanah dan bangunan yang berlokasi di Jayapura. Nilai 6 properti itu diperkirakan mencapai Rp 13,6 miliar.
Lukas juga memiliki 4 mobil. Mobilnya terdiri dari Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Camry dan Honda Jazz dengan total nilai Rp 932 juta.
Lukas menyimpan harta yang digolongkan sebagai surat berharga senilai Rp 1,2 miliar. Sementara kas yang dimiliki pria kelahiran tahun 1967 itu senilai Rp 17,9 miliar.
Jumlah harta yang dilaporkan pada 2022 itu meningkat ketimbang 2021. Pada 2021, Lukas memiliki harta sebanyak Rp 31,2 miliar.
Terdiri dari 5 tanah dan bangunan senilai Rp 11,1 miliar, 4 mobil seharga Rp 932 juta, surat berharga Rp 1,2 miliar, dan kas Rp 17,9 miliar.
Peningkatan harta Lukas pada 2021 terbilang pesat bila dibandingkan harta yang dilaporkannya pada 2020. Sebab, pada tahun itu Lukas Enembe ‘baru’ memiliki harta sebanyak Rp 21,1 miliar.
EMbe/ tempo.co