
Penanews.id, JAKARTA – Polri memecat Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. mantan Kapolres Bandara Soetta diduga menerima uang dari barang bukti dan tidak profesional dalam menangani perkara narkoba.
Dilansir tempo.co, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang kode etik, Edwin terbukti sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021.
“Alhasil, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dedi dilansir tempo.
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar USD225 ribu atau senilai Rp3,3 miliar.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dedi.
Selain Edwin, dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk disanksi pemberhentian.
Sedangkan putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” tegas Dedi.
EMbe