Penanews.id, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024.
Usul ini ia ungkapkan dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.
Menurut Hasyim keserentakan waktu pemungutan suara saja tak cukup, namun harus ada keserentakan waktu pelantikan juga.
Kata dia, Bila pemungutan suara pada November 2024 akan membuat keserentakan pelantikan pada Desember 2024 sulit tercapai.
Ditambah lagi, ada kemungkinan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keserentakan itu sulit dicapai.
“Karena Pilkada serentak kira-kira begini, kalau tonggaknya di tengah, masa jabatan yang habis di awal, diisi penjabat, lalu dimundurkan. Kalau yang masih menjabat, pilkada dimajukan, incumbent masih mendudukkan jabatan. Apalagi kalau incumbent nyalon Pilkada dimajuin, kalah,” Kata dia.
Dia mengatakan ada potensi putusan MK memerintahkan pemungutan suara atau rekapitulasi ulang. Hal itu, katanya, membuat keserentakan pelantikan tak mungkin tercapai.
“Pertama begini, kalau September itu kalau kira-kira Pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, Pilgub 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” Katanya dilansir detik.com.
Sehingga, katanya, persepsi Pilkada 2024 yang ditujukan untuk membentuk pemerintahan di tahun yang sama bisa tercapai. Dia juga mengingatkan jabatan Presiden akan berakhir pada Oktober 2024.
EMbe