Penanews.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Pemerintah segera mengirimkan nama pengganti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar. DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan jika telah menerima nama pengganti Lili.
Adies menyatakan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Jadi, Pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR tetap harus melalui DPR, kemudian kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Adies dilansir tempo.co.
Dia menilai Presiden Jokowi dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK sambil menunggu proses di DPR.
Adies menjelaskan tidak ada batas waktu penugasan bagi Plt. pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden, karena mekanisme penetapan pimpinan KPK bergantung kapan Pemerintah mengirimkan nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Jika pemerintah tidak segera mengirim nama calon pengganti Lili, Adies menyatakan bahwa bisa saja Plt tersebut akan bertugas hingga masa kepemimpinan Firli Bahuri cs berakhir pada September 2023.
“Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt. ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt. seterusnya,” jelasnya.
Adies mengatakan Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada Presiden Jokowi apakah mengirimkan usulan nama ke DPR atau cukup menunjuk Plt. hingga 2023. Namun, dia meyakini Pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti Lili Pintauli Siregar.
Presiden Jokowi dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini di Jakarta, Senin.
Penerbitan Keppres pemberhentian Lili tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 33 UU KPK menjelaskan apabila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.
Mundurnya Lili Pintauli diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang dia terima saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi berupa penginapan dari Pertamina senilai total Rp 90 juta.
Dewan Pengawas KPK menerima laporan terkait hal itu dan memutuskan untuk menggelar sidang kode etik. Dengan mundurnya Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK pun menyatakan sidang kode etik tersebut dibatalkan.
EMbe/tempo.co