• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Dugaan Pungli Pejabat Kemenkumham, Sejumlah Kepala Lapas dan Rutan Diperiksa

  • Jumat, 8 Juli 2022 20:40
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Kapolri Benahi Uji SIM: Gagal Sekarang Boleh Langsung Ngulang

Ini Alasan Aipda HR Coretkan Kalimat ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu

(merdeka.com)


Penanews.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Mereka dimintai keterangan perihal penyidikan terhadap seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM berinisial OGD yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abd. Qahar AF mengatakan saat ini perkara OGD masih dalam tahap penyidikan.

“Tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi, di antaranya kepala lapas/rutan dan pihak terkait lainnya,” katanya dilansir Tempo, Kamis, 7 Juni 2022.

Hanya Qahar tidak menyebutkan secara rinci siapa saja kepala lapas dan rutan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi itu.

Sebelumnya, Tempo menulis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ke Kejati DKI Jakarta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan OGD diduga melakukan pungli terhadap para kepala unit pelaksana tugas baik kepala lapas atau kepala rutan.

Boyamin menuturkan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktik pungli yang dilakukan OGD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu.

Modus Pungli Pejabat Kementerian Hukum dan HAM versi MAKI

Boyamin membeberkan delapan modus pungli yang diduga dilakukan pejabat Kemenkumham tersebut:

Meminta uang setoran dari pejabat rutan atau lapas di Indonesia

Menawarkan jabatan dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham

Menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil

Dana yang didapatkan diduga ditampung dalam rekening sendiri, keluarga, dan anak buahnya

Terduga mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan, Jakarta Selatan, dan memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal

Dugaan pungutan liar ini dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi

Contoh pungutan liar yang lain adalah permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran, baju seragam menembak, dan lainnya namun tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

Bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Secara terpisah Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman mengatakan pelaporan terhadap OGD ke Kejati DKI Jakarta ini sudah masuk ke wilayah personal yang bersangkutan.

“Ini sudah di luar ranah kami. Termasuk apakah yang bersangkutan didampingi penasehat  hukum atau tidak, tidak terinformasi,” tulis Erif dikutip tempo.co.

EMbe

Tags: Kejaksaan AgungPemalak kalapasPungli di kantor SamsatPungli pejabat KemenkumhamPungutan liar
133
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
24
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
59
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
45
Berikutnya
Hah! Stut Motor Bisa Ditilang, Begini Jawaban Dirlantas

Hah! Stut Motor Bisa Ditilang, Begini Jawaban Dirlantas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.