Baca Juga:

Penanews.id, JAKARTA – Beredar informasi polisi kini bisa menilang stut motor. Dendanya pun cukup besar Rp 250 ribu hingga kurungan selama 1 bulan.
Stut motor adalah istilah untuk mendorong sepeda motor yang mogok dengan sepeda motor lain. Benarkah informasi ini?
Dilansir TV one, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjawab kabar viral yang beredar terkait stut motor ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara motor yang melakukan stut.
Menurutnya, stut adalah salah satu cara seseorang menolong pengendara motor lainnya yang sedang kesulitan.
“Jadi, tidak ada (tilang,red). Stut itu karena ada motor yang mogok atau habis bahan bakarnya. Itu artinya masyarakat sedang kesulitan,” ujar Brigjen Sambodo, Minggu (10/7/2022).
Brigjen Sambodo menjelaskan polantas seharusnya menolong pengendara motor yang kesulitan di jalan. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajarannya agar membantu masyarakat yang melakukan stut.
“Polisi seharusnya menolong, bukan menilang,” tegasnya.
Selain itu, Sambodo menegaskan tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur soal sanksi stut bagi pemotor. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan agar tidak menjadi permasalahan pada kemudian hari.
“Enggak ada (aturan pemotor ditilang karena stut,red),” imbuhnya dilansir TV one.
EMbe






