• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Kabar Baik dari Mbak Puan! Cuti Hamil Bisa 6 Bulan dan Tetap Terima Gaji

  • Jumat, 17 Juni 2022 19:46
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

PDIP Pastikan Usung Capres pada 2024, Siapa?

Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Ilustrasi hamil



Penanews.id, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mendadak meniupkan angin segar bagi kaum perempuan.

RUU ini jadi buah bibir usai Ketua DPR RI Puan Maharani “membocorkan” sejumlah isinya kepada media, Senin, 13 Juni 2022.

Bocoran dari Puan ini menyusul kesepakatan di Badan Legislasi DPR bahwa draf RUU KIA mulai bisa dibahas bersama pemerintah.

Beberapa bocorannya lumayan mengagetkan bagi perempuan pekerja. Misalnya, durasi cuti melahirkan bertambah dari semula 3 bulan kini menjadi 6 bulan.

Perempuan yang mengambil cuti melahirkan juga dilarang dipecat dan harus digaji. Besar gaji yang diterima yakni gaji penuh selama 3 bulan pertama cuti, lalu 70 persen gaji selama 3 bulan terakhir cuti. 

Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak mendapat waktu untuk memerah ASI selama bekerja. Hal ini belum diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” tulis Puan dalam rilis yang dibagikan ke media, dilansir Jawa Pos.

Dilansir vice.com, RUU KIA diusulkan Fraksi PKB pada Desember 2019. Anggota Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan RUU ini merupakan bagian dari usaha menurunkan stunting dan memajukan keterlibatan perempuan di ruang publik. 

“Satu dari tiga anak Indonesia masih mengalami stunting. Itu terjadi karena ada situasi sistemik yang dialami oleh ibu, terutama pada seribu hari pertama kelahiran,” terang Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV yang juga dari Fraksi PKB, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Baleg dan pengusul RUU KIA, Januari lalu. 

EMbe



Tags: Aturan cuti HamilCuti hamilketua DPR Puan MaharaniPuan maharani ke gili iyangRUU KIA
21
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

3 bulan yang lalu
23
Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

3 bulan yang lalu
24
Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

5 bulan yang lalu
49
Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

5 bulan yang lalu
79
PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

5 bulan yang lalu
22
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

6 bulan yang lalu
28
Berikutnya
Ketua BEM UI Soroti Pasal Berbahaya dalam RKUHP

Ketua BEM UI Soroti Pasal Berbahaya dalam RKUHP

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.