
Penanews.id, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mendadak meniupkan angin segar bagi kaum perempuan.
RUU ini jadi buah bibir usai Ketua DPR RI Puan Maharani “membocorkan” sejumlah isinya kepada media, Senin, 13 Juni 2022.
Bocoran dari Puan ini menyusul kesepakatan di Badan Legislasi DPR bahwa draf RUU KIA mulai bisa dibahas bersama pemerintah.
Beberapa bocorannya lumayan mengagetkan bagi perempuan pekerja. Misalnya, durasi cuti melahirkan bertambah dari semula 3 bulan kini menjadi 6 bulan.
Perempuan yang mengambil cuti melahirkan juga dilarang dipecat dan harus digaji. Besar gaji yang diterima yakni gaji penuh selama 3 bulan pertama cuti, lalu 70 persen gaji selama 3 bulan terakhir cuti.
Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak mendapat waktu untuk memerah ASI selama bekerja. Hal ini belum diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” tulis Puan dalam rilis yang dibagikan ke media, dilansir Jawa Pos.
Dilansir vice.com, RUU KIA diusulkan Fraksi PKB pada Desember 2019. Anggota Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan RUU ini merupakan bagian dari usaha menurunkan stunting dan memajukan keterlibatan perempuan di ruang publik.
“Satu dari tiga anak Indonesia masih mengalami stunting. Itu terjadi karena ada situasi sistemik yang dialami oleh ibu, terutama pada seribu hari pertama kelahiran,” terang Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV yang juga dari Fraksi PKB, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Baleg dan pengusul RUU KIA, Januari lalu.
EMbe