• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 25 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Kabar Baik dari Mbak Puan! Cuti Hamil Bisa 6 Bulan dan Tetap Terima Gaji

  • Jumat, 17 Juni 2022 19:46
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

PDIP Pastikan Usung Capres pada 2024, Siapa?

Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Ilustrasi hamil



Penanews.id, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mendadak meniupkan angin segar bagi kaum perempuan.

RUU ini jadi buah bibir usai Ketua DPR RI Puan Maharani “membocorkan” sejumlah isinya kepada media, Senin, 13 Juni 2022.

Bocoran dari Puan ini menyusul kesepakatan di Badan Legislasi DPR bahwa draf RUU KIA mulai bisa dibahas bersama pemerintah.

Beberapa bocorannya lumayan mengagetkan bagi perempuan pekerja. Misalnya, durasi cuti melahirkan bertambah dari semula 3 bulan kini menjadi 6 bulan.

Perempuan yang mengambil cuti melahirkan juga dilarang dipecat dan harus digaji. Besar gaji yang diterima yakni gaji penuh selama 3 bulan pertama cuti, lalu 70 persen gaji selama 3 bulan terakhir cuti. 

Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak mendapat waktu untuk memerah ASI selama bekerja. Hal ini belum diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” tulis Puan dalam rilis yang dibagikan ke media, dilansir Jawa Pos.

Dilansir vice.com, RUU KIA diusulkan Fraksi PKB pada Desember 2019. Anggota Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan RUU ini merupakan bagian dari usaha menurunkan stunting dan memajukan keterlibatan perempuan di ruang publik. 

“Satu dari tiga anak Indonesia masih mengalami stunting. Itu terjadi karena ada situasi sistemik yang dialami oleh ibu, terutama pada seribu hari pertama kelahiran,” terang Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV yang juga dari Fraksi PKB, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Baleg dan pengusul RUU KIA, Januari lalu. 

EMbe



Tags: Aturan cuti HamilCuti hamilketua DPR Puan MaharaniPuan maharani ke gili iyangRUU KIA
24
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

4 bulan yang lalu
27
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

4 bulan yang lalu
21
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

8 bulan yang lalu
77
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

9 bulan yang lalu
33
Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

11 bulan yang lalu
51
IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

1 tahun yang lalu
30
Berikutnya
Ketua BEM UI Soroti Pasal Berbahaya dalam RKUHP

Ketua BEM UI Soroti Pasal Berbahaya dalam RKUHP

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.