• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 25 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

MK Mulai Uji Gugatan Pasal Perkawinan Beda Agama

  • Senin, 6 Juni 2022 12:34
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Ironi Uang Pensiun Pejabat: Kerja Cuma 5 Tahun, Dapat Pensiun Seumur Hidup

PBB Gugat Presidential Threshold ke MK




Penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang pleno terhadap permohonan pengujian pasal perkawinan beda agama di Undang-Undang Perkawinan pada hari ini, Senin, 6 Juni 2022.

Sidang pleno perdana atas perkara nomor 24/PUU-XX/2022 ini digelar usai perbaikan permohonan rampung pada Rabu kemarin.

“Agenda pada sidang pleno perdana ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden,” demikian tertulis dalam keterangan resmi MK pada Senin, 6 Juni 2022.

Adapun permohonan perkara diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa dirinya hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan pemeluk agama Islam.

Pada perkara ini, Ramos mempersoalkan norma Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 8 huruf f yang secara umum mengatur keabsahan dan larangan perkawinan. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan berbunyi:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Lalu, Pasal 2 ayat 2 berbunyi

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sedangkan Pasal 8 huruf F berbunyi.

“Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”

Menurut Ramos, ketentuan tersebut telah menyebabkan dirinya kehilangan kemerdekaannya untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam memeluk agama dan kepercayaannya.

Hal tersebut diungkapkan Ramos karena salah satu pihak dipaksa untuk menundukkan keyakinannya apabila hendak melakukan perkawinan,

Selain itu, ketentuan tersebut juga dipandang Ramos telah menghilangkan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Ramos pada petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

EMbe

Tags: Gugat uu perkawaninanMahkamah konstitusiPerkawaninan beda agamaRCTI gugat uu Penyiaran
39
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
22
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

7 bulan yang lalu
36
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
39
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

8 bulan yang lalu
26
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
63
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
48
Berikutnya
Dangdutan Berdarah di Pesta Pernikahan Prajurit TNI

Dangdutan Berdarah di Pesta Pernikahan Prajurit TNI

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.