
Penanews.id, SURABAYA – Kejaksaan punya tim yang dinamai Tim Tangkap Buron, disingkat Tabur. Rabu malam, 25 Mei 2022, tim tabur, gabungan antara Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung meringkus Amir Djoewito di Kawasan Embong Malang, Surabaya.
Siapa Amir? Dilansir detik.com, pria 57 tahun itu disebut sebagai Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR) yang terlibat kasus penggelapan dan merugikan negara Rp 13 Miliar.
Jika melihat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 bertarikh 14 Agustus 2012, Amir buron kurang lebih 10 tahun sejak keluarnya putusan ini.
Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun. Serta wajib membayar denda Rp 25 juta.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rahman mengatakan butuh waktu tiga bulan lama bagi tim tabur untuk menangkap Amir yang terdeteksi berada di Kota Surabaya.
“Saat kami pastikan, ternyata benar yang bersangkutan (terpidana), kami tangkap,” kata Fathur dilansir detik.com.
EMbe