
Penanews.id, JAKARTA – 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs menjalani karantina khusus di safe house.
Langkah ini diambil Kejaksaan Agung, guna menghindari menjaga profesionalitas dan mencegah upaya intervensi hukum oleh pihak tertentu.
“Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak dilansir suara.com.
Selama karantina, kata Barita, telepon para Jaksa juga disadap.
“Dalam kasus ini jadi hal yang harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” jelasnya
Tanggapan Kamarudin Simanjuntak
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di safe house.
“Memang brutal kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima ‘doa’ (Dorongan Amplop), itu bahaya,” kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Hal itu dikatakan Kamaruddin sangat penting guna mengantisipasi adanya gratifikasi kepada para jaksa.
“Jadi kalau bisa dikarantina. Kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’ dorongan amplop),” tegasnya.
EMbe