
Penanews.id, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) mengingatkan sejumlah perusahaan di kabupaten setempat untuk tidak melupakan tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.
Kepala Disprinaker Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat mengatakan THR itu harus dikeluarkan oleh perusahaan masing- masing paling lambat 7 hari menjelang hari raya idul fitri kepada karyawannya..
Baca Juga:
“Paling tidak H-7 lebaran,” kata dia. Kamis, 21 April 2022.
Salman mengatakan, Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan soal THR ini sudah keluar. Pihaknya kata dia juga membuka posko pengaduan bagi karyawan perusahaan yang tak menerima THR. Lokasi pengaduan terletak di Jl Halim Perdana Kusuma.
“Posko ini dibuka untuk menampung aduan pekerja yang merasa punya masalah dengan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Jadi nanti pegawai atau buruh bisa mengadu kesini,” terang dia.
Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, lanjut Salman, maka perusahaan akan dikenakan sanksi, sesuai dengan rekomendasi dari pengawas pemerikasaan ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan yang tertuang dalam pasal 78.
Sanksi yang dimaksud yakni berupa, teguran secara terlulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Abdi







