Penanews.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md angkat bicara soal kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Kasus tersebut menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021.
“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kementerian Luar Negeri AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Ahad, 17 April 2022.
Mahfud menjelaskan, isu tersebut merupakan urusan KPK dan bukan urusan Kabinet. Tapi secara moral, Mahfud merasa perlu memberikan pandangannya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan kasus pelanggaran kode etik itu harus diselesaikan secara transparan dan tegas, serta tak ada yang ditutup-tutupi. Dewan Pengawas KPK yang menangani kasus ini diminta harus menunjukkan sikap tegas kepada publik.
“Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” kata Mahfud dilansir tempo.co.
Berdasarkan hasil survei, Mahfud mengklaim kinerja dan prestasi KPK mulai membaik. Oleh karena itu, ia berharap komisi anti rasuah itu dapat mempertahankannya.
“Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut tertuang dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021.
Dalam bagian keempat yang menyoroti kasus korupsi dan kurangnya transparansi di Indonesia, Biro HAM menyebut Lili telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik di KPK oleh Dewan Pengawas.
“Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etik dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” bunyi laporan yang Tempo kutip pada, Sabtu, 16 April 2022.
Dalam laporan itu, Dewan Pengawas menyebut Lili telah melanggar aturan karena melakukan kontak langsung terhadap Syahrial demi keuntungan dirinya sendiri. Atas pelanggaran itu, Dewan Pengawas menjatuhi hukuman potong gaji terhadap Lili sebesar 40 persen selama satu tahun.
Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.
Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual beli jabatan ini.
EMbe