Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Ini Sosok Brian Edgar, Manager Development Binomo yang Ditangkap Polisi

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Indra Kenz: Maafkan Saya!

Juragan 99 Dilaporkan ke Polisi

Brian Edgar (paling kiri). foto Zigi.id



Penanews.id, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap Manajer Binomo Brian Edgar Nababan dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Brian Eedgar pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada 1 April lalu.

Brian tercatat pernah menempuh pendidikan di sebuah universitas di Rusia sejak 2014. Lalu, pada 2018, ia bergabung dengan perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo


Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia” kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (4/4).

Kemudian, sejak Februari 2019, Brian dipercaya menduduki jabatan sebagai manager development Binomo. Dengan posisinya ini, ia bertugas untuk menawarkan aplikasi Binomo kepada para influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator.

“Menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” ucap Whisnu.

Whisnu turut mengungkapkan bahwa Brian tercatat pernah mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kenz yang juga telah berstatus sebagai tersangka pada Februari lalu.


Kini, Brian telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut menyita satu unit laptop milik Brian sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Brian dipersangkakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat Jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

sumber: CNN Indonesia

Tags: Brian edgar binomoIndra kenzIndra kenz ditetapkan sebagai tersangkaInfluencer
388
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tips Membeli Motor Seken, agar Tak Boncos

Tips Membeli Motor Seken, agar Tak Boncos

12 bulan ago
38
Mengapa Rumah Zaman Kolonial Terasa Lebih Sejuk Meski Tanpa AC? Ini Alasannya

Mengapa Rumah Zaman Kolonial Terasa Lebih Sejuk Meski Tanpa AC? Ini Alasannya

2 tahun ago
100
Giliran Tiga Hiu Paus Terdampar di Bawah Jembatan Suramadu, Ada Apa dengan Selat Madura?

Giliran Tiga Hiu Paus Terdampar di Bawah Jembatan Suramadu, Ada Apa dengan Selat Madura?

3 tahun ago
107
Waktu yang Baik Buat Berdoa

Waktu yang Baik Buat Berdoa

4 tahun ago
75
Sederet Fakta Wahyu Kenzo: ‘Orang Kaya’ yang Ditangkap Polisi Karena Robot Trading

Sederet Fakta Wahyu Kenzo: ‘Orang Kaya’ yang Ditangkap Polisi Karena Robot Trading

4 tahun ago
172
Awas! Modus Baru Bobol M-banking Lewat Undangan Nikah Online, Sudah ada Korbannya!

Awas! Modus Baru Bobol M-banking Lewat Undangan Nikah Online, Sudah ada Korbannya!

4 tahun ago
113
Next Post
Angkut Minyak Rusia, Tangker Pertamina Dicegat Aktivis Greenpeace

Angkut Minyak Rusia, Tangker Pertamina Dicegat Aktivis Greenpeace

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In