Penanews.id, JAKARTA – Untuk pertama kalinya Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait binary option atau opsi biner dengan aplikasi Binomo, ditampilkan di hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari 2022.
Memakai baju tahanan berwarna jingga dengan nomor dada 058, Indra Kenz diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan. Kesempatan ini dia gunakan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, yang merasa dirugikan oleh perbuatannya.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Indra pun menjelaskan mengenal Binomo Binary Option melalui iklan pada 2018, lalu mengikuti pelatihan yang diberikan. Kemudian di 2019, dia mulai membuat konten di YouTube terkait trading, hingga bisa dikenal seperti saat ini.
Indra Kenz pun mengaku tidak memiliki niat untuk menipu. “Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu.”
Pemberi pengaruh di media sosial (influencer) ini mempercayakan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Indra Kenz juga menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.
Indra Kenz pun berharap masyarakat dapat memahami adanya risiko di balik setiap investasi.
“Ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal, karena semua investasi memiliki risiko,” kata Indra.
Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri juga menggelar beragam barang bukti yang telah disita terkait kasus ini.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, pihaknya terus menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik pun sudah mengindikasikan adanya tersangka baru selain Indra Kenz.
“Mengapa kami sampaikan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu teman-teman PPATK terkait aset tracing, teman dari Bappeti dan OJK, dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu.
Meski begitu, Whisnu belum dapat mengungkap ke publik tersangka baru ini, termasuk peran dan perbuatan yang dilakukannya karena masih dalam penyidikan. Namun, ia berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pekan depan.
Sementara Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menjelaskan penyidik telah memeriksa 64 saksi, yang 40 orang di antaranya merupakan korban dari aplikasi Binomo.
Menurut dia, jumlah korban investasi dari aplikasi Binomo terus bertambah, termasuk dengan jumlah kerugian yang dialami para korban. Saat ini jumlahnya telah mencapai Rp 44 miliar.
Indra Kenz terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: katadata.co.id