
Penanews.id, BANGKALAN – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kini punya Rumah Restorasi Justice atau RRJ. Letaknha di Desa Parseh, Kecamatan Socah.
RRJ ini fungsi utamanya adalah jadi tempat penengah bagi pelaku tindak pidana sehingga tidak terjerat hukum. Namun fasilitas ini tidak berlaku bagi penjahat berstatus residivis yang berulangkali berbuat kejahatan serupa.
“Kedepan kita mengembalikan keadaan seperti semula, tidak menekankan seperti pembalasan dalam arti persyaratan tindak pidana umum seperti kasus pencurian, dimana terdakwa dalam keadaan kepepet.,” jelas Kasi Bidum Kejari Bangkalan Himawan Harianto, Kamis 31 Maret 2022.
Selain residivis, Himawan juga menjelaskan kriteria tindak pidana yang bisa masuk ke RRJ. Antara lain ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Serta kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.
“Apabila persyaratannya sudah terpenuhi dan disetujui oleh pimpinan, maka dengan adanya RRJ akan mejadi fasilitator,” kata dia.
Himawan menepis anggapan bahwa keberadaan RRJ nantinya rawan menjadi tempat ‘transaksi’ perkara. Dia memastikan tidak semua pidana bisa didamaikan. Sebab, sebelum difasilitasi RRJ, suatu pidana harus juga dilihat bobot perkaranya.
“Kita melihat dari sisi korban, jika korban tidak memaafkan, kita tidak bisa melaukan RRJ,sehingga pelaku tetap berlanjut ke ranah hukum.” Terang dia.
Himawan mengaku setelah di Desa Parseh sudah ada RRJ maka dia akan melakukan pembentukan RRJ di setiap desa di 18 kecamatan.
“Kita akan melihat desa yang sudah siap, sehingga kita launching RRJ,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Desa Parseh, Moh Ilyas berharap dengan adanya RRJ itu bisa menimalisir tindak adanya kejahatan di kabupaten Bangkalan
“Saya harap dengan adanya RRJ bisa menimalisir tindak.pidana kejahatan sehingga kota bangkalan benar benar benar kondusi,” pungkas dia.
SAE