• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 27 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Pamekasan

Kejaksaan Bikin Rumah Restorasi Justice di Parseh, Apa Itu?

  • Jumat, 1 April 2022 15:12
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Perjalanan Perkara Bantuan PKH Galis Hingga Ditangkapnya Korcam

Garap Aspal Jalan tak Sesuai RAB, Kades dan Camat Ditahan Kejaksaan Bangkalan


Penanews.id, BANGKALAN – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kini punya Rumah Restorasi Justice atau RRJ. Letaknha di Desa Parseh, Kecamatan Socah.

RRJ ini fungsi utamanya adalah jadi tempat penengah bagi pelaku tindak pidana sehingga tidak terjerat hukum. Namun fasilitas ini tidak berlaku bagi penjahat berstatus residivis yang berulangkali berbuat kejahatan serupa.

“Kedepan kita mengembalikan keadaan seperti semula, tidak menekankan seperti pembalasan dalam arti persyaratan tindak pidana umum seperti kasus pencurian, dimana terdakwa dalam keadaan kepepet.,” jelas Kasi Bidum Kejari Bangkalan Himawan Harianto, Kamis 31 Maret 2022.

Selain residivis, Himawan juga menjelaskan kriteria tindak pidana yang bisa masuk ke RRJ. Antara lain ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Serta kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.

“Apabila persyaratannya sudah terpenuhi dan disetujui oleh pimpinan, maka dengan adanya RRJ akan mejadi fasilitator,” kata dia.

Himawan menepis anggapan bahwa keberadaan RRJ nantinya rawan menjadi tempat ‘transaksi’ perkara. Dia memastikan tidak semua pidana bisa didamaikan. Sebab, sebelum difasilitasi RRJ, suatu pidana harus juga dilihat bobot perkaranya.

“Kita melihat dari sisi korban, jika korban tidak memaafkan, kita tidak bisa melaukan RRJ,sehingga pelaku tetap berlanjut ke ranah hukum.” Terang dia.

Himawan mengaku setelah di Desa Parseh sudah ada RRJ maka dia akan melakukan pembentukan RRJ di setiap desa di 18 kecamatan.

“Kita akan melihat desa yang sudah siap, sehingga kita launching RRJ,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Parseh, Moh Ilyas berharap dengan adanya RRJ itu bisa menimalisir tindak adanya kejahatan di kabupaten Bangkalan

“Saya harap dengan adanya RRJ bisa menimalisir tindak.pidana kejahatan sehingga kota bangkalan benar benar benar kondusi,” pungkas dia.

SAE


Tags: Kejaksaan negeri kabupaten BangkalanRestorasi justiceRRJ ParsehRumah Restorasi justice
76
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Dua Motor Raib Saat Shalat Subuh di Kamal, Maling Menyamar Jadi Jamaah

Dua Motor Raib Saat Shalat Subuh di Kamal, Maling Menyamar Jadi Jamaah

5 bulan yang lalu
16
Cemburu Bestie Akrab Dengan Mantan Istri, Pemuda ini Tusuk Teman Sendiri

Cemburu Bestie Akrab Dengan Mantan Istri, Pemuda ini Tusuk Teman Sendiri

2 tahun yang lalu
66
Profil Ustad Wazirul Jihad, Ketua Ikbal Korda Pamekasan yang Baru

Profil Ustad Wazirul Jihad, Ketua Ikbal Korda Pamekasan yang Baru

2 tahun yang lalu
237
Pesta Narkoba Pakai Uang Peluh Kuning

Pesta Narkoba Pakai Uang Peluh Kuning

3 tahun yang lalu
124
Usung Caleg Mahasiswa dan Santri, PSI Optimis Lolos ke DPRD Bangkalan

Usung Caleg Mahasiswa dan Santri, PSI Optimis Lolos ke DPRD Bangkalan

3 tahun yang lalu
159
Berikutnya
Support Dunia Olahraga, KMI sumbang Jersey Tim Futsal Kwanyar

Support Dunia Olahraga, KMI sumbang Jersey Tim Futsal Kwanyar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.