
Penanews.id, BANGKALAN – DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu atau PAW, Rabu, 23 Maret 2022.
PAW ini terjadi di tubuh Fraksi Partai Gerindra. Herman Finanda yang duduk di Komisi A digantikan oleh Muhammad Sehri. Proses PAW ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahat.
“Alhamdulillah untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD, Kami melantik saudara Sehri yang sebelumnya dijabat oleh saudara Herman Finanda,” Jelas Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahat, Rabu 23 Maret 2022.
Herman Finanda harus diganti karena terlibat kasus perkara hukum yaitu pembunuhan. Sementara Muhammad Sehri berhak menggantikan karena pada Pileg 2019, ia peraih suara kedua terbanyak setelah Herman.
Ketika ditanya, kenapa proses PAW terkesan lama, Fahat menampik anggapan itu. Menurut dia, mekanisme PAW harus sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap dengan PAW ini, kinerja di DPRD menjadi lebih maksimal,” Ujar dia.
Bagi Muhammad Sehri sendiri, berada di DPRD Bangkalan bukan hal baru. Dia pernah menjadi anggota dewan pada periode sebelumnya. Sehingga tidak butuh proses adaptasi khusus.
“Kita ikuti saja,,” kata dia
SAE