
Penamews.id, BANGKALAN – Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru penggunaan dana desa, jumlah desa di Bangkalan yang mengajukan pencairan APBDes masih sedikit.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan menyebutkan, hingga akhir Februari, dari 281 Desa baru 10 desa yang mengajukan.
Padahal pengajuan APBDes adalah syarat utama untuk Pencairan Dana Desa (DD) triwulan pertama.
“Pencairan DD Sebagian desa sudah diajukan KPPN” Jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Hosin Jamili. Rabu 2 Maret 2022.
Hosin memastikan tidak ada kendala dalam pengajuan APBDes. Sebab itulah dia mengaku tidak tahu apa yang menyebabkan begitu banyak desa yang belum mengajukan.
“Ini kan APBDes kesiapan Desa, semua administrasi ditingkat desa, makanya kalau sudah siap kita ajukan ke KPPN,” Pungkas dia.
SAE


