
Penanews.id, BANGKALAN- Marak rumah kost belakangan berdiri di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Data Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2021-2022, rumah kost yang mengantongi izin hanya 59.
Baca Juga:
“Yang memiliki izin hanya 59, sebelum masuk OSS,” Jelas Kabid Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Bangkalan, Muhammad Yudistira. Selasa, 22 Februari 2022.
Bagi kost-kostan ketahuan tidak memiliki izin, lanjut Yudistira, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010, maka pemilik akan diberi tegoran sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 21 hari untuk mengurus administrasinya.
“Jika pemilik usaha itu tidak mengindahkan maka ranahnya kembali ke Satpol-PP selaku Penegak perda untuk melakukan penindakan,” tegas dia.
Yudis bilang, izin mendirikan bangunan (IMB) kost tidak ada batas minimum dari jumlah kamar, sehingga bangunan yang dijadikan usaha penginapan harus memimiliki izin.
“Untuk izin tidak ada batas minimun yang penting harus ada bangunannya maka harus memiliki izin,” Pungkas dia.
SAE







