• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Nestapa Nurhayati, Laporkan Korupsi Kades Malah Berbalik Jadi Tersangka

  • Minggu, 20 Februari 2022 20:59
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kades, Malah Ikut jadi Tersangka


Penanews.id, JAKARTA – Nurhayati, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon mempertanyakan statusnya yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.

Lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu.

Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari,” kata Nurhayati.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

Dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tambah Fahri.

Sumber: cnn Indonesia













Tags: Korupsi kadesLapor korupsi malah jadi tersangkaNestapa Nurhayati
52
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

3 hari yang lalu
16
Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

4 hari yang lalu
10
Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

5 hari yang lalu
22
Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

6 hari yang lalu
11
Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

1 minggu yang lalu
18
Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

1 minggu yang lalu
20
Berikutnya
Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM

Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.