• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 14 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Langgar Prokes: Pengelola Mall Didenda 500 ribu, Tukang Bubur Didenda 5 Juta

  • Senin, 7 Februari 2022 10:50
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Sempat Tertunda, Turnamen Sepak Bola Pantura Digelar Dengan Prokes Ketat

Vaksinasi dan Prokes, Cara Pemkab Bangkalan Longgarkan Kegiatan Masyarakat



Penanews.id, JAKARTA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang seringkali mengakibatkan kekecewaan publik karena sanksi hanya tegas ke level bawah.

“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi mengutip Antara, Senin (7/2).


Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022.

Di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Melihat dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink. Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.

Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” katanya pula.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi berharap Pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp5juta,” katanya lagi.

Pada 2021, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp5 juta subsidair lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Dedi mulyadiDenda langgar ProkesProkes
59
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

3 minggu yang lalu
19
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 minggu yang lalu
31
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

3 bulan yang lalu
20
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

3 bulan yang lalu
27
Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

5 bulan yang lalu
26
STKIP PGRI Bangkalan Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Berprestasi

STKIP PGRI Bangkalan Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Berprestasi

5 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Sadis, Pria Ini Tusuk Mantan Istri Saat Hendak Mengajar

Sadis, Pria Ini Tusuk Mantan Istri Saat Hendak Mengajar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.