
Penanews.id, SUMENEP – Setelah Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep melakukan pelaporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi dan diterima langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
Sebanyak tujuh pengacara berkelas yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan mendampinginya. Sebab, Media online bernama Bongkar86 dot com, dituding mencemarkan nama baik PMII. Dengan penulisan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep” terbit pada Senin, 31 Januari 2022.
Tak harus menunggu waktu lama. Polres Sumenep menerima laporan PC PMII Sumenep dengan menerbitkan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (31/1/2022).
Dalam laporan PMII, media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita online bongkar86 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugas oleh PC PMII Sumenep?,” tegas Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep dan ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.
Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII kabupaten Sumenep, menegaskan, jika media online mencemarkan nama baik organisasi PMII, dengan sejumlah isi pemberitaan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoax, berita bohong,” tegas Kamarullah.
Sementara, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep, menjelaskan jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.
“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online Bongkar86 dot com sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” terang Qudsiyanto.
Diketahui, dari 7 Pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep, diantaranya: Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH.
Sri







