
Penanews.id, KALSEL – Kejahatan bisa terjadi di mana saja bahkan di markas polisi sekalipun.
VDPS, seorang mahasiswi yang tengah magang di Satreskoba Polres Banjarmasin justru diperkosa seorang polisi Bripka Bayu.
Korban dan pelaku berkenalan selama masa magang itu. Sejak kenal, Bripka Bayu tak henti-henti merayu dan mengajak korban untuk jalan-jalan.
VDPS yang tak enak hati terus terusan menolak, akhirnya mau diajak jalan oleh Bayu pada Agustus 2021. Dalam perjalanan, Korban pingsan setelah diberi minuman. Bayu pun dua kali memperkosa korban.
Singkat cerita, kasus ini terkuat. Korban didampingi tim advokasi keadilan Universitas Lambung Mangkurat melaporkan Bripka Bayu.
Bayu akhirnya divonis 2,6 tahun penjara. Tim Pengacara korban tidak puas, mereka melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR.
Komisi III langsung terjun ke Banjarmasin. Endingnya, Bripka Bayu akhirnya dipecat sebagai anggota polisi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo berpesan agar BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
“Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu,” ujar Kombes Sabana Atmojo, Sabtu (29/1/2022).
Tidak hanya itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
“Dan semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini,” tambah Sabana dilansir kompas.com.
EMbe