
Penamews.id, BANGKALAN- Banyak toko modern dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur mengabaikan Aplikasi Pedulilindungi.
Padahal sebelumnya Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan Surat Edaran (SE) 325 Tentang Pencegahan Covid-19 Varian Omicron. Bagi OPD tempat mobilisasi massa, misalnya Disdukcapil dan lainya, untuk mengaktifkan aplikasi Pedulilindungi.
Kepala Satpol- PP Bangkalan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan masih banyak ditemukan Toko modern dan kantor OPD yang masih mengabaikan Aplikasi itu.
“Karena ini sudah ada edaran bupati, jadi kami akan terus memeriksa lagi nanti,” tegas dia. Kamis 27 Januari 2022.
Rudi menegaskan, Satpol PP akan menegakkan kebijakan mengaktifkan apliksi Pedulilindungi bagi setiap tempat keramaian seperti Mall, wisata maupun hiburan dan seperti apa penerapannya.
Rudi bilang, penggunaan aplikasi PeduliLindungi penting untuk memantau kepadatan orang di tempat-tempat umum terutama saat hari libur, dimana mobilitas warga meningkat.
“Dengan memanfaatkan aplikasi ini setidaknya kita bisa memantau kapasitas maksimal suatu tempat publik untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” Pungkas dia.
SAE