• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

LPSK: Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Karena Laporkan Anak Presiden

  • Rabu, 19 Januari 2022 14:09
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun



Penanews.id, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution mengingatkan semua pihak untuk menghormati posisi Ubedilah Badrun, selaku pelapor terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Menurut dia, posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya,” kata Maneger lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Manenger mengatakan bila ada tuntutan hukum terhadap Ubedilah selaku pelapor, maka wajib ditunda. Sampai kasus yang dilaporkannya itu divonis oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kondisi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut dia, Ubedilah memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke negara, misalnya melalui LPSK.

Dia mengatakan permohonan itu penting. Sebab, LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan. “LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” kata dia.

Ubedilah Badrun adalah dosen Universitas Negeri Jakarta yang membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tentang tuduhan dugaan KKN dan pencucian uang oleh Gibran dan Kaesang.

Dalam laporannya, Ubedilah menuduh usaha makanan dua anak Presiden Jokowi itu menerima dana dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

Setelah melakukan pelaporan, Ubedilah Badrun dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Relawan Jokowi Mania Imanuel Ebenezer dengan tuduhan melakukan pelaporan palsu. Polda Metro Jaya memproses laporan itu dan akan memanggil Ubedilah untuk dimintai klarifikasi.

Sumber: tempo.co

Tags: Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPKKPKLPSKTiga alasan gibran dan kaesang dilaporkanUbedilah Badrun
137
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

6 bulan yang lalu
111
HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
47
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
51
Berikutnya
Beredar Isu Pilkades 2022 Ditunda, PMPD Datangi Kantor DPRD Bangkalan

Beredar Isu Pilkades 2022 Ditunda, PMPD Datangi Kantor DPRD Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.