
penanews.id, SAMPANG – Polres Sampang, Jawa Timur, dinilai tidak serius dalam menangani perkara dugaan penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.
Penilaian ini disampaikan Ivan Budi Ariesta, aktivis yang juga sekaligus pelapor kasus dugaan penggelapan yang terjadi semasa kades Pandiyangan dijabat Supandi.
Menurut Ivan, sejak dilaporkan pada Jumat (7/1/2022), penyidik Polres Sampang belum melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, baik saksi maupun terlapor.
Padahal, Ivan menganggap bahwa laporan yang dilayangkannya sudah sesuai dan lengkap secara formil dan materil. Namun, pihaknya menyayangkan lambannya proses penanganan yang dilakukan oleh pihak polres Sampang.
“Laporan kami sudah lengkap, baik Formil maupun Materil. Tapi sampai sekarang masih belum ada tembusan kepada kami sudah sampai dimana proses penanganan laporan yang kami layangkan,” Ucap Ivan, Minggu (16/1/2022).
Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima informasi bahwa ada upaya intervensi yang dilakukan oleh terlapor yakni mantan Kades (Pandiyangan) kepada perangkat desa.
Perangkat Desa tersebut diminta untuk menandatangani tanda terima penghasilan tetap (siltap) sejak 2017-2021. Walaupun mereka (perangkat desa) belum menerima sama sekali.
“Menurut tim kami dibawah, ada perangkat desa yang diminta menandatangani tanda terima siltap mereka sejak tahun 2017 -2021 seolah-olah sudah terbayar, padahal itu sama sekali tidak ada,” Imbuhnya.
Aktivis asal kecamatan Banyuates Sampang itu menuturkan, bahwa pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan kasus tersebut ke polisi daerah (Polda) Jawa Timur jika proses yang ada si polres Sampang tidak sesuai dengan semestinya.
Menurutnya, hal itu dilakukan demi kabupaten Sampang kedepan yang lebih baik. Sebab, kata Ivan, jika hal tersebut dibiarkan saja, tidak menutup kemungkinan ada oknum kades yang serupa di tempat lain. Sehingga, proses pelayanan publik di tingkat desa menjadi tidak optimal akibat perampasan hak yang dialami oleh perangkat desa.
“Ini semata-mata untuk Sampang kedepan. Bagaimana pelayanan bisa berjalan maksimal, kalau hak perangkat desa dirampas begitu. Maka kalau Polres Sampang tidak serius ungkap perkara ini, saya akan bawa kasus ini ke Polda Jatim,” Tututrnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan penggelapan siltap perangkat desa Pandiyangan sudah masuk tahap lidik.
Pihaknya memastikan bahwa penyidik akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kades Supandi dalam laporan tersebut.
Pihaknya berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan penanganan yang profesional.
“Masih lidik mas,pastinya nanti ada pemanggilan” katanya.
Sekedar diketahui, dalam laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-KUHAP kepada Polisi itu, Supandi dilaporkan atas dugaan penggelapan siltap perangkat desa sejak 2017-2021.
Selain itu, Supandi juga dilaporkan melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tentang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 – 2021. Hal itu berdasarkan surat pelaporan nomor : 001/LSM/L – KUHAP/SP/I/2022/Polres Sampang.
YON







