Penanews.id, JAKARTA – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gofur Masud ditangkap KPK.
Dilansir tempo.co, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membeberkan OTT itu pada Rabu sore, 12 Januari 2022.
“Kami telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” ujar dia pada Kamis pagi, 13 Januari 2022.
Ghufron menjelaskan bahwa saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya.
Untuk itu dia meminta agar masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini.
“Selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif,” katanya lagi.
Kontroversi AGM
Awal 2021 lalu, AGM pernah membuat pernyataan kontroversial. Saat sidang paripurna, dia menyatakan menarik diri sebagai ketua tim penanganan Covid-19 Penajam.
“Mulai hari ini, bulan enam, tahun ini, saya tidak mengurus lagi kasus (virus) corona, mulai dari pengadaan, penanganan dan lain-lain,” ungkap AGM di hadapan para legislator dilansir kompas.com.
Pernyataan AGM muncul setelah proyek pengadaan bilik disinfektan di PPU jadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Hasil audit BPKP harga beli dinilai tak wajar, seperti ditulis Tribun Kaltim di PPU, awal Februari 2021 lalu.
Misalnya, harga bilik disinfektan kendaraan per unit, menurut BPKP harusnya berkisar Rp 200 juta. Artinya, harga empat unit mestinya Rp 800 juta.
Tapi harga beli Pemkab PPU empat unit Rp 2 miliar. Ada selisih Rp 1,2 miliar dari yang dibayarkan Pemkab PPU.
Sementara untuk harga satuan bilik disinfektan untuk orang atau manusia, menurut BPKP, harga wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, bukan Rp 2,7 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta.
Selisih harga itu dianggap sebagai kelebihan bayar oleh Pemkab PPU kepada kontraktor, dan diminta mengembalikan uang itu ke kas negara.
Jika dikalkulasi sekitar Rp 1,7 miliar yang harus dikembalikan kontraktor.
EMbe