
Penanews.id, BEKASI – Korupsi identik dengan kode untuk penyamaran. Dalam perkara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai kode sumbangan masjid sebagai pengganti istilah fee proyek dan suap lelang jabatan. .
Ketika tahu ihwal kode sumbangan masjid itu, Sejumlah warga Bekasi pun nampak kaget ketika menanggapi soal ditangkapnya orang nomor satu di Bekasi itu.
Dilansir detik.com, Saskia, pegawai swasta sekaligus warga Bekasi, mengaku tidak menyangka dengan kode “sumbangan masjid” yang digunakan Rahmat Effendi untuk meminta sejumlah uang.
“Pasti kaget dan enggak nyangka ya, korupsinya pakai kode sumbangan masjid. Kalau hal kayak begini saja sudah diketahui publik, saya makin enggak yakin kalau ada orang minta sumbangan atau bilang untuk sumbangan masjid. Semoga dengan tertangkapnya Pak Wali Kota, korupsi yang dengan modus yang sama atau yang lain bisa terungkap,” kata Saskia kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Ragil, warga Bekasi lainnya, juga mengaku terkejut dengan tertangkapnya Rahmat Effendi oleh KPK.
Menurut dia, pada periode pertama Rahmat Effendi menjabat sebagai Wali Kota, kinerja dan pembangunan di Kota Bekasi terlihat nyata.
“Bahkan, di periode kedua, Bekasi juga menjadi kota percontohan pertama di Jawa Barat untuk menghadapi era new normal di masa Covid-19,” kata Ragil.
Ia juga berharap agar ke depannya warga Bekasi lebih jeli dalam memilih pemimpin agar korupsi tidak menjadi budaya di Kota Bekasi.
Apalagi, bukan kali ini saja pimpinan di Bekasi tersandung kasus korupsi.
Sebelum Rahmat Effendi menjabat, pendahulunya yakni Mochtar Mohammad tersandung kasus penyuapan anggota DPRD Bekasi, menyuap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010, dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
EMbe







