Penanews.id, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang itu tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.
Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan membuat tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” ujarnya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Lantas, di mana saja sebaran perusahaan tambang yang dicabut Jokowi tersebut?
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM merincikan dari total izin usaha yang dicabut, 1.776 di antaranya merupakan perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Adapun luas wilayah dari izin yang disita tersebut seluas 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 18 provinsi. Rinciannya adalah Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kep. Bangka Belitung.
Lalu, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sedangkan untuk perusahaan pertambangan batu bara terdapat 302 perusahaan yang dicabut izinnya dengan luas wilayah 964.787 hektare (ha).
Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Selain usaha tambang, Jokowi turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha. Alasannya, karena izin yang diberikan tak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar.
Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha hari ini.
“25.128 ha ini milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” jelas dia.
Jokowi menuturkan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pembenahan dan penertiban izin yang merupakan integral perbaikan tata kelola izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lain.
“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberi kemudahan izin yang transparan dan akuntabel tapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” pungkasnya.
Sumber: cnn Indonesia.com