Penanews.id, BANGKALAN- Ada dua upaya yang akan dilakukan Pemkab Bangkalan agar covid-19 varian omicron tidak masuk.
Pertama, para TKI atau Pekerja Migran yang baru datang diwajibkan karantina selama 10 hari. Aturan ini sesuai kebijakan Mendagri pertanggal 21 Desember 2021, terkait penguatan pos penanganan Covid-19.
“Itu tanpa terkecuali karena aturan itu keluarkan oleh Pemerintah pusat,” Kata Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Jumat, 7 Januari 2022.
Melihat situasi itu, Ra Latif berharap masyarakat bisa mengerti karena omicron lebih cepat menyebar walaupun tingkat kematiannya lebih rendah dari virus sebelumnya.
Langkah kedua adalah penerapan aplikasi pedulilingdungi pada semua tempat keramaian. Mulai dari Restoran hingga tempat Belanja dan Wisata lainnya.
“Itu demi menjaga varian baru tidak melonjak di Bangkalan, kami akan mensosialisasikan wajibnya Peduli lindungi itu,” Pungkas dia.
SAE