
Penanews.id, SAMPANG – DPRD Sampang naik pitam lantaran banyak ditemui pupuk subsidi dijual diatas ketentuan yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Pupuk tersebut dijual dengan harga Rp 140 ribu lebih per karung.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mengaku, banyak laporan dari masyarakat tentang penjualan pupuk subsidi diatas ketentuan yang menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk.
“Laporan yang kami terima ada sebagian kios menjual harga pupuk subsidi mulai dari Rp 120 ribu sampai Rp 140 ribu lebih per karung,” kata Alan, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, harga pupuk jenis Urea sebesar Rp 2.250 per kilogram dan Rp 112.500 per karung, pupuk Zvavelvuure Ammonium (ZA) sebesar Rp 1.700 per kg dan Rp 85.000 ribu per karung.
Kemudian, harga pupuk subsidi jenis Super Phosphate-36 (SP-36) sebesar Rp 2.400 per kg dan Rp 120.000 ribu per karung, pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) Phonska sebesar Rp 2.300 per kg dan Rp 115.000 per karung, dan pupuk Petroganik sebesar Rp 800 per kg dan Rp 32.000 per karung.
Alan mengatakan, seharusnya distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai ketentuan HET. Persoalan pupuk subsidi tak hanya tentang harga, melainkan adanya kelangkaan pupuk.
Padahal, stok pupuk subsidi di Kabupaten Sampang saat ini sudah sesuai alokasi dan melebihi ketentuan minimum pemerintah. Realisasi penyaluran pupuk subsidi sebesar 39.946 ton atau sekitar 72 persen dari alokasi dalam setahun sebesar Rp 55.226 ton.
Selama ini, lanjut Alan, pihaknya telah memanggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Kabupaten Sampang agar menindak tegas kios yang melanggar aturan tentang penjualan pupuk subsidi.
“Kami tekankan supaya cek dan turun ke lapangan, tolong segera dievaluasi termasuk distributor dan kios,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Sampang akan memanggil pihak distributor, kios, dan pihak pabrik Pupuk Indonesia, untuk memberikan pernyataan dan gambaran menyikapi persoalan penyaluran pupuk subsidi di Sampang.
Alan menyebut kelangkaan pupuk diyakini karena ketidakefektifan keberadaan kios dalam menyalurkan pupuk subsidi. Di Sampang terdapat 83 kios untuk menyalurkan pupuk di 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Artinya, keberadaan kios menjadi beban para petani karena akses yang terlalu jauh. Salah satunya terjadi di Desa Batuporo yang harus membeli ke wilayah Kedungdung.
Untuk memenuhi keterjangkauan petani maksimal kios harus ada di setiap desa, pemerataan kios adalah salah satu cara yang efektif dalam membantu petani mendapatkan pupuk subsidi.
“Selain aksesnya lebih dekat juga membantu kekurangan pupuk di setiap kios yang ada,” ungkap Alan.
Selain itu, dia menambahkan, dari 83 kios banyak ditemukan tidak memiliki kapasitas layak seperti gudang tak mampu menampung pupuk sesuai data dan kebutuhan petani. Serta, dari 5 distributor di Sampang ditengarai ada dua distributor tidak memiliki gudang.
“Ditengarai juga pupuk itu sementara ditandon di gudang distributor dan pupuk distributor ditengarai ada di gudang pabrikan,” tuturnya.
Kabid Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang Nurdin beberapa waktu lalu menerangkan, pemberian sanksi terhadap kios yang melanggar aturan menjual pupuk diatas ketentuan menjadi kewenangan pihak PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Pasti diberi peringatan bahkan sanksi tegas, tapi itu wewenang Pupuk Indonesia, kalau soal pemerataan kios wewenangnya distributor dan pihak pabrikan,” terang Nurdin usai dipanggil DPRD. (Har)