
Penanews.id, SAMPANG – RNS, 30 tahun, oknum bidan di Kabupaten Sampang yang jadi sorotan publik karena kasus perselingkuhan telah dijatuhi sanksi.
Bidan yang bertugas di Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang itu diberi sanksi hukuman disiplin kepegawaian berupa penurunan pangkat.
Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang yang mengawal kasus itu menilai sanksi itu terlalu ringan sehingga tak memberi efek jera. Sanksi yang pas, katanya, adalah dipecat sebagai abdi negara.
“Lebih pantas dipecat, tentu tidak akan membuat efek jera terhadap para oknum ASN lainnya yang ketahuan selingkuh,” ucap Ketua JCW Sampang H Tohir, Selasa (28/12/2021).
Alasan itu bukan tanpa sebab, mengingat kasus perselingkuhan RNS dengan seorang pria asal warga Jalan Bahagia, Sampang, terjadi cukup lama sejak Agustus 2021.
Bahkan sampai menelantarkan ketiga anak semata wayang yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kasus ini juga dilaporkan oleh suami RNS, Mohammad Rusandi Sidik (39) ke Mapolres Sampang pada Kamis (18/11/2021) lalu.
“Maka itu pemerintah daerah yang memutuskan sanksi perlu mempertimbangkan kembali putusan yang dijatuhkan kepada RNS,” kata H Tohir.
Pria berkacamata ini berharap, Sekda Sampang dan pimpinan OPD yang menangungi oknum bidan tersebut bersikap tegas dalam menangani persoalan kasus perselingkuhan.
Hal ini demi menjaga kedisiplinan abdi negara yang bertugas di lingkungan pemerintahan Sampang Hebat dan Bermartabat.
“Kita nanti akan aksi demo ke kantor BKPSDM dan Pemkab Sampang menanyakan persoalan ini,” tandasnya. (Har)