Penanews.id, SAMPANG – Dua aktivis dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Watch (MDW) mempertanyakan kejelasan pemberian sanksi tegas terhadap oknum bidan berinisial IR yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan mobil bergoyang.
Mereka mempertanyakan ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Senin (14/2/2022).
IR, oknum bidan Desa Tamberu berstatus ASN itu bertugas di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, yang sempat viral di media sosial setelah digrebek warga saat keduanya berada di dalam mobil.
“Bagaimana mekanisme dan prosedur pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar kedisiplinan, seperti yang terjadi di Sampang kasus bidan selingkuh mobil bergoyang, tidak jelas sampai sekarang,” ucap Ketua Jaka Jatim Korda Sampang Busiri saat audensi di kantor BKPSDM Sampang.
Menurut dia, ASN terlibat kasus perselingkuhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditegaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 bahwa abdi negara dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Jadi, sanksi berat mengenai kedisiplinan patut diterima oleh IR,” kata Busiri.
Dirinya menjelaskan, kasus perselingkuhan oknum bidan desa yang dilakukan IR dengan selingkuhannya T sudah memiliki putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sampang dengan vonis hukuman tiga bulan penjara.
Dengan begitu, secara sah dan menyakinkan IR telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang asusila dimuka umum.
“Secara hukum sudah inkrah dan terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Tak hanya itu, perselingkuhan tersebut juga dikuatkan dengan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak yang berusia 2 tahun yang selama ini di dirawat oleh IR beserta suaminya ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IR dengan suami sahnya. Sebab, hasil tes DNA 0% ada hubungan biologis.
Sehingga ia berharap IR diberikan sanksi yang seberat-beratnya sebagai efek jera bagi PNS lainnya agar tidak ada kasus yang sama dikemudian hari. Terlebih kasus terbaru juga terjadi pada oknum bidan di Kecamatan Karang Penang.
“Berdasarkan dari pengakuan IR pada sidang peradilan sudah jelas selingkuh, maka perlu diberi tindakan tegas berupa pemecatan oleh pemerintah daerah melalui BKPSDM dan Inspektorat demi menjaga marwah PNS di Sampang,” ungkapnya.
Menyikapi itu, Kepala BKPSDMbSampang Arif Lukman Hidayat menjelaskan, IR sudah diputus dan baru keluar dari rumah tahanan pada Desember 2021. Namun, pada Juni 2022 yang bersangkutan aktif kembali dan ditempatkan di Puskesmas Pangarengan Sampang.
Kata Yoyok sapaan akrab Arif Lukman Hidayat, beberapa langkah untuk pemberian sanksi sudah dilakukan termasuk pemanggilan suami yang bersangkutan. Bahkan ia mengaku dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Bupati Sampang untuk proses penentuan sanksi kepegawaiannya.
“Untuk memberian sanksi kepegawaiannya masih dalam proses, jadi belum diketahui sanksinya seperti apa, kita sudah koordinasi dengan Inspektorat dan ada tim yang dipimpin oleh Inpektorat dan BKPSDM termasuk juga dari Dinkes-KB Sampang untuk menentukan langkah-langkah hubungan disiplin yang akan diberikan,” pungkasnya. (Har)