Penanews.id, SUMATRA – Kasus polisi meniduri istri tahanan terjadi lagi. Kali ini terjadi di Kabupaten Lahat dan korbannya tengah hamil dua bulan.
Anggota polisi itu berinisial IS, usia 39 tahun bertugas di Polres Lahat. Adapun korban berinisial IN 20 tahun.
Dilansir kompas TV, IN adalah istri FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov menuturkan, peristiwa itu bermula saat Bripka IS mengajak IN jalan-jalan ke Palembang.
“Alasannya IN ini mau dibawa jalan-jalan oleh Bripka IS ke Palembang. Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu kamar lagi untuk IN bersama temannya,” kata Feodor, Jumat (10/12/2021).
Pada saat itulah, Bripka IS melancarkan aksinya.
“Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut,” katanya.
Feodor mengatakan, hubungan itu dilakukan di bawah tekanan. Sebab, Bripka IS mengancam akan memindahkan suaminya ke Lapas Nusakambangan.
IN yang tak ingin suaminya dipindah ke Nusakambangan lalu menyanggupi permintaan Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.
“Dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan,” ujar Feodor.
Kasus ini kemudian diketahui FP.
Tak terima dengan perbuatan bejat Bripka IS, FP lantas meminta kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully AP membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (10/12/2021).
Laporan itu telah diterima dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor:STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Ia pun berharap, laporan yang mereka buat dapat segera ditindaklanjuti sehingga Bripka IS dapat dikenakan sanksi tegas.
“Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Akan saya cek dulu laporannya,” singkat Supriadi.
EMbe