Penanews.id, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 tidak akan dilayani pembelian tiket transportasi umumnya selama PPKM level 3 selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dedi menuturkan, khusus transportasi udara dan laut, penumpang wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR negatif Covid-19.
“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di level tiga. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).
“Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis satu dan dosis dua, dia tidak akan dilayani,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pada moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan hasil swab antigen 1×24 jam dan PCR 3×24 jam.
Aturan itu bersifat wajib, apabila tidak memiliki hasil tersebut, pelayanan tiket tidak akan dilayani.
Oleh karena itu, Dedi berharap masyarakat bisa memahami aturan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang,” ucapnya
Selain itu, kepolisian juga akan menggelar Operasi Lilin saat Natal dan Tahun Baru.
Adapun operasi tersebut digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
“Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut.
Implementasinya adalah polisi akan mendirikan posko-posko PPKM skala mikro yang akan mengatur keluar masuknya masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
Sumber: kompas.com