Penanews.id, BANDUNG – Polres Garut berhasil menangkap pria yang telah menyebarkan video mesum selebgram berinisial RM.
Si pelaku berinisial AS, usianya 21 tahun. Ia ditangkap di Bekasi.
AS tak lain adalah mantan kekasih RM. Meski tak lagi pacaran, keduanya tetap bekerjasama.
AS selama ini adalah videografer dan pembuat konten RM. Ia juga admin yang memegang akun IG RM.
Kepada penyidik, AS mengaku nekat mengunggah video mesumnya itu karena hubungan mereka tak direstui oleh orangtua RM.
“Motif dari pelaku adalah yang bersangkutan kecewa dengan pihak keluarga karena mengingat bahwa cintanya tidak direstui oleh orang tua dari RM,” ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono dilansir prfmnews.id.
Atas perbuatannya, AS terancam 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 9 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE).
EMbe