Penanews.id, BANDUNG – Namanya Herry Wirawan. Usia 36 tahun. Profesinya mulia: guru di pesantren di daerah Cibiru, Bandung. Tapi prilakunya sama sekali tak terpuji. Dia memperkosa 12 santrinya dan 8 diantaranya sampai melahirkan anak.
Herry kini sudah ditahan. Sidang kasus ini pun telah berjalan. Rata-rata korban berusia 16 sampai 17 tahun.
Perbuatan bejat Herry itu dimulai sejak 2016. Tapi kasus ini baru terungkap pada Mei 2021 ketika polisi menerima laporan kasus pencabulan anak dibawa umur.
Setelah diselidiki, ternyata korbannya tak hanya satu. Total 12 orang dan beberapa telah melahirkan anak. Polisi sengaja tak mempublikasikan kasus ini karena menjaga kondisi psikologis para korban yang masih dibawah umur.
Dikutip dari merdeka.com, tak hanya cabul, LPSK menemukan fakta dalam persidangan bahwa Herry diduga juga mengeksploitasi anak-anaknya. Oleh Herry anak-anaknya itu distatuskan sebagai anak yatim piatu untuk dijadikan meminta sumbangan dana kepada para donatur.
“Dana PIP para korban juga diambil pelaku dan gak jelas pemanfaatannya,” Kata Wakil Ketua (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.
EMbe