• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Bejat! Seorang Ayah di Megatan Tega Cabuli Putrinya Yang Berusia 4 Tahun

  • Jumat, 20 Mei 2022 07:45
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi

Penanews.id, MAGETAN- Aksi pencabulan belakangan masih kerap terjadi. Terbaru, seorang ayah di Magetan, TS, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

Dilansir dari Detikcom, Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan saat korban sedang tidur di tengah diapit bersama istrinya.

Baca Juga:

Berkedok Arisan Online, Perempuan Asal Burneh Bawa Kabur Uang 300 Juta

Guru di Bandung Cabuli 12 Santrinya Hingga Melahirkan 8 Anak

Sang istri lanjut dia, mengetahui perbuatan cabul suaminya saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

“Dilakukan oleh pelaku saat malam hari korban tidur,” terang Budi. Jumat, 20 Mei 2022.

Pria berusia 58 tahun warga asal Kecamatan Sidorejo, Magetan kini telah berhasil diringkus oleh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

“Betul kita amankan pelaku TS karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri,” ujar dia.

Perbuatan pelaku, dilakukan saat korban sedang tidur di tengah diapit bersama istrinya. Sang istri mengetahui perbuatan cabul suaminya saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

Budi menjelaskan, ibu korban sempat menginterogasi pelaku hingga ia mengakui perbuatannya. Kepada polisi, TS mengaku ia khilaf melakukan aksinya. TS menyebut baru satu kali melakukan aksinya dan langsung ketahuan sang istri.

“Pelaku mengaku khilaf dan kami jerat pasal 82 KUHP. Undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup dia.

Abdi

Tags: Kasus pencabulanKriminal
49
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
48
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
52
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Ini Alasan Singapura Tolak Ustaz Abdul Somad

Ini Alasan Singapura Tolak Ustaz Abdul Somad

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.