
Penanews.id, MAGETAN- Aksi pencabulan belakangan masih kerap terjadi. Terbaru, seorang ayah di Magetan, TS, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Dilansir dari Detikcom, Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan saat korban sedang tidur di tengah diapit bersama istrinya.
Sang istri lanjut dia, mengetahui perbuatan cabul suaminya saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
“Dilakukan oleh pelaku saat malam hari korban tidur,” terang Budi. Jumat, 20 Mei 2022.
Pria berusia 58 tahun warga asal Kecamatan Sidorejo, Magetan kini telah berhasil diringkus oleh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
“Betul kita amankan pelaku TS karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri,” ujar dia.
Perbuatan pelaku, dilakukan saat korban sedang tidur di tengah diapit bersama istrinya. Sang istri mengetahui perbuatan cabul suaminya saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
Budi menjelaskan, ibu korban sempat menginterogasi pelaku hingga ia mengakui perbuatannya. Kepada polisi, TS mengaku ia khilaf melakukan aksinya. TS menyebut baru satu kali melakukan aksinya dan langsung ketahuan sang istri.
“Pelaku mengaku khilaf dan kami jerat pasal 82 KUHP. Undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup dia.
Abdi








