
Penanews.id, BANGKALAN- Seorang perempuan asal Kecamatan Burneh, FYD, diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Perempuan berusia 25 tahun itu diringkus pasca diduga membawa kabur uang member arisan berkedok online sekitar Rp 300 juta.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, pelaku mengumpulkan dana arisan dengan cara di tranfer ke sebuah rekening.
“Penghimpunan arisan ini tersangka melalui cat Whatsaap (WA),” terang Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan. Kamis, 1 September 2022.
Korban tersangka FYD kata Kapolres terdiri dari sejumlah orang. Rata-rata korbannya adalah masyarakat Kabupaten Bangkalan.
“Jadi memang dijanjikan akan mendapatkan uang dalam jumlah besar, makanya dia terus mempromosikan lewat media sosialnya,” kata dia.
FYD, lanjut dia, tidak langsung membawa kabur uang arisan. Menurut Wiwit, pada putaran pertama, pelaku masih mengeluarkan uang tersebut.
“Pelaku masih memberikan uang arisan tersebut pada korban agar semua korbannya yakin bahwa arisan tersebut tidak bodong,” tegas dia.
Karena menilai modusnya aman, lanjut Kapolres, kemudian pelaku pada putaran berikutnya membawa kabur uang member dengan jumlah Rp 300 juta.
“Untuk jumlah korban masih kami dalami karena harus diperiksa secara detail,” pungkas dia.
Abdi