• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 12 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Setelah 44 Eks Pegawai KPK Masuk Polri

  • Jumat, 10 Desember 2021 09:28
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Alasan Novel Baswedan Mau Jadi ASN Polri

Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, ICW: Bukti Ada Dendam Dibalik TWK




Penanews.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi usai  44 mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri, Kamis (9/12).

Direktorat ini akan diubah menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tipikor. Nantinya, kata Listyo, para mantan pegawai KPK itu akan ikut memperkuat kortas itu.

“Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan,” kata Listyo dalam arahannya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) saat ini di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktorat itu saat ini dipimpin seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan organisasi baru yang dibentuk Kapolri tersebut akan dipimpin  jenderal polisi bintang dua.

“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing,” ucap dia.

“Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi,” imbuh Dedi.

Untuk saat ini diketahui di bawah Kabareskrim yang bintang tiga (Komjen), jabatan bintang dua atau Irjen hanya untuk Wakil Kepala Bareskrim saja.

Dedi menerangkan bahwa 44 mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan dalam satuan kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

“Kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain,” jelasnya.

Sumber: CNN Indonesia







Tags: Jokowi pegawai KPKPegawai KPKPegawai KPK jadi ASNTWK KPK
40
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

7 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
24
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
60
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
45
Berikutnya
Cerita Tertembaknya 19 Warga Maluku

Cerita Tertembaknya 19 Warga Maluku

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.