Penanews.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi usai 44 mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri, Kamis (9/12).
Direktorat ini akan diubah menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tipikor. Nantinya, kata Listyo, para mantan pegawai KPK itu akan ikut memperkuat kortas itu.
“Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan,” kata Listyo dalam arahannya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) saat ini di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktorat itu saat ini dipimpin seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan organisasi baru yang dibentuk Kapolri tersebut akan dipimpin jenderal polisi bintang dua.
“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing,” ucap dia.
“Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi,” imbuh Dedi.
Untuk saat ini diketahui di bawah Kabareskrim yang bintang tiga (Komjen), jabatan bintang dua atau Irjen hanya untuk Wakil Kepala Bareskrim saja.
Dedi menerangkan bahwa 44 mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan dalam satuan kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
“Kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain,” jelasnya.
Sumber: CNN Indonesia