Penanews.id, BANGKALAN- Satreskrim Polres Bangkalan menahan lima warga Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Mereka adalah Holifah, Husnan, Tapa, Suyanto dan Marsun. kelimanya diduga melakukan pengancaman pada perkara sengketa tanah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo tidak menjelaskan lebih rinci duduk perkara yang membelit ke lima orang ini. Dia hanya memastikan berkas perkaranya telah lengkap.
“Kasus ini sudah masuk P-21, sehingga sudah menjadi kewenangan Jaksa,” Jelas Sigit, Kamis (18 November 2021).
Menanggapi penahan itu, Kuasa Hukum ke lima tersangka Hendrayanto menilai langkah polisi tersebut tidak tepat karena kasus yang disangkakan merupakan pidana, sedangkan yang menimpa kliennya merupakan perdata.
“Setelah saya lihat barang bukti yang digunakan, ternyata bukti untuk keperdataan juga digunakan sebagai alat bukti, artinya ini perkara pidananya campur aduk dengan perdata, Ini semakin jelas ada unsur dipaksakan supaya bisa P21,” Terang dia.
Atas dasar itulah, Hendra menilai kasus ini tidak berjalan sebagaimana proses yang sebenarnya. Sehingga ketika penyidik ditanyakan soal kasus tersebut tampak bingung dalam menjawab.
Menurut Hendra, yang dialami kliennya merupakan buntut dari kasus sengketa tanah yang hingga hari ini masih berjalan.
kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2021 lalu dan dijerat oleh pasal 335 tentang pengancaman.
“tadi saya bedah di sini semua, penyidiknya seperti kebingungan,” Pungkas dia
SAE