Penanews.id, SAMPANG – Dua wanita berjilbab yang videonya viral atas aksi joget TikTok di dalam Masjid Agung Sampang, kini menerima kenyataan pahit.
Terungkap identitas mereka adalah Nevia Rizkyning Utami warga Jalan Salak dan Noviana Ardila warga Jalan Pemuda, Sampang.
Keduanya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka ternyata mendapat sanksi surat peringatan (SP) ke-3 dari tempat mereka bekerja.
Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang Syaifullah Asyik menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan dan menjatuhkan sanksi SP3 bagi dua karyawannya setelah aksi joget TikTok di dalam Masjid Agung Sampang viral.
“Demi menegakkan kredibilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BAS, maka kami memberikan sanksi terberat kepada dua pegawai itu,” ucap Syaifullah Asyik, Jumat (19/11/2021).
Pemberian sanksi teguran itu tanpa ada toleransi karena dianggap bentuk pelanggaran yang dilakukan karyawannya bisa mengancam maupun merusak nama perusahaan.
Untuk itu, ia berharap sanksi tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai lainnya agar tetap menjaga nilai sopan santun dan etika dalam bermedia sosial serta memanfaatkan hal-hal positif.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil dan menjelaskan kronologisnya sampek viral, mereka juga mengaku salah dan khilaf, namun sanksi tetap berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya sebagai management BAS menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan kedua karyawan tersebut.
“Kedepan kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pegawai,” pungkasnya.
Har