
Penanews.id, BANGKALAN- Sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi BEM se -Bangkalan Geruduk kantor Polisi resort (Polres) Bangkalan, Rabu (27 Oktober 2021).
Kedatangan mereka menuntut mundur Kapolres dan Kasatreskrim, polres Bangkalan, hal itu di karenakan maraknya kasus kriminal di Bangkalan yang tidak ditangani dengan baik,
Mengingat maraknya kejadian tindak kriminal belakangan ini, kondisi keamanan di wilayah Bangkalan belum sepenuhnya aman bagi masyarakat khususnya mahasiswa. Hal tersebut menandakan bahwa kepolisian perlu meningkatkan pengawasan dan penjagaan di beberapa pos dan titik rawan namun Polres Bangkalan kurangn ke siap siagaan dalam menyikapi dan menyelesaikan kasus kriminal yang terjadi.
“Kejadian di Klobungan Motif Pembunuhan Atau Pembegalan, dalam Siaran Televisi dan Informasi Masyarakat sekitar bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan. Dikutip dari sejumlah Media Sosial menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dari Visum RSUD Bangkalan adalah Pembunuhan Pasalnya Luka dengan benda tajam. Sedangkan Polres Bangkalan mengatakan kejadian tersebut adalah kecelakaan lalulintas Kasatlantas,” jelas Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Fawaiq.
Selain itu Fawaiq menyampaikan kasus pencurian Emas dan uang yang ditaksir sekitar Rp 500 juta, yang terjadi di Kecamatan Klampis beberapa bulan yang lalu sampai saat ini belum terungkap.
“Padahal sudah ada petunjuk, Kata kuasa hukum,’ Ujar Faiq di depan polres Bangkalan.
Selain pencurian emas di kecamatan Klampis juga terjadi kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di Jalan kini Balu Desa bilaporah Kecamatan Socah, atau sering disebut jalan kembar yang lokasinya tidak jauh dari Polres Bangkalan.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari masyarakat setempat, pencurian Kabel terjadi kurang lebih empat kali.Pencurian Kabel dari salah satu yang empat mencapai 400 Meter. Sampai saat ini juga belum terungkap,” Papar dia.
Selain kasus pencurian Fawaiq menyampaikan akibat kelalaian polres Bangkalan, banyak kasus yang tidak tertangani dengan baik, seperti halnya kasus Penganiyaan di kecamatan Sepuluh belum terselesaikan selama 5 bulan.
“Padahal Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/VI/2021/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 02 Juni 2021.Pada saat melaporkan Kepada Polres Bangkalan luka korban masih basah, pemanggilan saksi sudah terjadi berkali-kali dan keterangan yang diberikan oleh saksi sangat jelas. Hanya saja sampai saat ini belum ada kabar lanjutan, dan belum ketemu ujung penyelesaiannya.” Terang dia.
Maka dari itu korlap aksi menuntut Kapolres dan Kasat Reskrim bangkalan untuk mengusut tuntas kasus kriminal yang terjadi di Bangkalan.
Selain itu pihaknya mempunyai data kasus kriminal yang lain belum terselesaikan, Seperti tragedi kelbung kecamatan Galis juga belum terungkap.
“Dalam jangka waktu 15 x 24 ajam jika itu tidak trealisasi maka kami menuntut mundur Kapolres Bangkalan dan Kasat Reskrim Bangkalan apabila tuntutan poin (a) dan (b) tidak dipenuhi selama jangka waktu 15 hari.” Tegas dia.
Sementara itu Kapolres Bangkalan Alith Alarino menepis terkait tudingan terkait banyak kasus kriminal yang banyak terungkap.
“Ungkap kasus yang dituntut oleh mereka kan sudah, tinggal membuat pers rilis di akun sosmed polres Bangkalan,” jelas dia.
Selain Alith menyampaikan terkait Kapolres dan Kasatreskrim bangkalan harus mundur pihaknya menepis karena itu sebagai penilaian.
“Itu kan penilaian, siapa saja boleh menilai, maka kita berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat terkait keamanan,” Tegas dia.
Alit mengaku, terkait langkah -langkah kongkrit untuk meminimalisir banyaknya kasus kriminal di Bangkalan, akan meningkatkan patroli.baik di polsek maupun polres.
“Kami akan tingkatkan patroli baik di polsek maupun polre untuk meminimalisir maraknya kriminal,” tegasnya.
SAE







