• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Cerita Korban Perkosaan Ditolak Melapor karena Belum Vaksin

  • Rabu, 20 Oktober 2021 16:02
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi korban pemerkosaan

Penanews.id, ACEH – Gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, korban pemerkosaan ditolak petugas saat melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh

Alasannya karena ia tak memiliki sertifikat vaksin. Korban memiliki penyakit bawaan hingga ia tak bisa menerima vaksin.

Baca Juga:

Polres Binjai Berhasil Mengamankan Barang Bukti Jenis Sabu-sabu Sebanyak 13 kg

Korban datang ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021) didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

Mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. Setelah diketahui 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.

Korban dan kuasa hukumnya akhirnya bisa menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan sertifikat vaksin korban.

Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit. Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter.

Namun surat tersebut berada di rumahnya yang ada di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.

“Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan,” kata Qodrat.

Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu,” tambah dia.

Karena laporan korban di SPKT Polresta Banda Aceh ditolak, tim kuasa dari LBH Banda Aceh mendampingi korban lapor ke Polda Aceh.

Di Polda Aceh, korban tidak dimintai setifikat vaksin. Namun laporannya ditolak karena korban tak mengetahui terduga pelaku.

“Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku,” kata Qodrat.

Ia menilai tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat. Apalagi, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

“Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?” kata Qodrat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membenarkan laporan tersebut.

Ia juga membenarkan jika ada petugas meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Menurutnya sejak 18 Oktober 2021, Polresta Banda Aceh telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Mapolresta.

Tak hanya untuk masyarakat, syarat tetsebut juga berlaku untuk seluruj anggota personel Polresta.

“Jadi apabila masyarakat belum memiliki aplikasi, bisa men-download. Tapi dengan catatan masuk ke Polresta harus sudah divaksin,” ujar Wahyudi.

Menururnya saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

Karena petugas juga telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.

“Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT,” kata Wahyudi, Selasa.

Di SPKT Polresta Banda Aceh, petugas sempat menyakan duduk perkara laporan kasus pemerkosaan tersebut.

SUMBER: KOMPAS.COM

Tags: AcehCerita korban pemerkosaanKarena tidak vaksinKorban pemerkosaanPolres Aceh
121
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
73
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Syarat Perjalanan Baru: Naik Pesawat Wajib PCR lagi

Syarat Perjalanan Baru: Naik Pesawat Wajib PCR lagi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.