Penanews.id, JAKARTA – Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021. Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah tetap 12 Rabiul Awal.
Hanya libur peringatannya yang digeser. Alasannya untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujar Kamaruddin Amin dikutip pada laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10/2021).
Ini merupakan kali kedua pergeseran libur hari besar Islam. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur untuk memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” jelasnya.
Sumber: okezone.com