PENANEWS, SUMENEP – Komisi I DPRD Sumenep memanggil tiga organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Dinas Kesehatan (Dinkes), di ruang Komisi I DPRD Sumenep, Senin (11/10/2021).
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, pemanggilan ini terkait dengan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep. Pasalnya berhembus kabar bahwa ASN di kepulauan banyak yang bolos. Di antaranya ASN yang ditugaskan di Puskesmas Arjasa dan Rumah Sakit Kangayan.
“ASN tidak hanya mendapat gaji tapi juga tunjangan. Kita akan mengevaluasi kinerja ASN. Tunjangan kinerja ASN merupakan iktikad baik pemerintah,” terangnya.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM karena kedua OPD itu memiliki kewenangan untuk menilai dan memberikan sanksi kepada ASN nakal.
“Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Abuya Kangean sebanyak 70 orang. Namun yang aktif sekitar 15 sampai 20 pegawai. Jangan mengandalkan beking-beking, karena kalau terbukti beking itu tidak akan berarti apa-apa,” terangnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid saat itu mengatakan bahwa lembaganya belum menerima laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait adanya dugaan ASN yang ramai-ramai bolos di Rumah Sakit Abuya Kangean.
“Jika nantinya terbukti, pasti akan diberikan sanksi. Soal sanksinya, nantilah kita akan lihat pelanggarannya,” ungkapnya usai dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sumenep.
BSR