
Penanews.id, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi jual beli narkoba senilai total Rp 120 triliun.
Ini diungkapkan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah pernyataan di akun youtube PPATK, Kamis, 7 Oktober 2021.
Nilai transaksi ini, kata Dian, nominal akumulatif. Terhitung sejak 2016 hingga 2020. Transaksi ini dari 1.339 individu dan korporasi.
“Dalam kasus aliran dana Rp 120 triliun ini melibatkan pihak terlapor, sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kami periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba,” kata Dian dilansir kompas.com.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba. Transaksi tidak hanya terbatas di dalam negeri tapi juga luar negeri.
“Sindikat tidak terbatas dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kalau misal kita melihat jumlah yang masuk ke Indonesia dari negara-negara tertentu kan signifikan. Kita tidak bisa membacanya terputus-putus. Jaringan secara global harus kita lihat. Karena prinsip dasar PPATK: follow the money,” ujar Dian.
Dian pun mengatakan, catatan PPATK ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
EMbe







