• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Keberatan Dituntut 14 tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Suliman Ajukan Pledoi

  • Selasa, 5 Oktober 2021 14:27
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi terdakwa kasus pembunuhan di Sampang

Penanews.id, SAMPANG – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Suliman, Hariyanto (31) mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal. Menurut dia, sidang tuntutan digelar pada Rabu (29/9/2021) kemarin. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

“Saat persidangan jaksa memaparkan banyak fakta dan barang bukti dalam tuntutan, namun terdakwa keberatan atas tuntutan itu sehingga mengajukan pembelaan,” ucap Humas PN Sampang Afrizal, Selasa (5/10/2021).

Dalam persidangan, terdakwa Hariyanto warga Desa Paopale Laok dituntut 14 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kata Afrizal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang sudah dilayangkan. Nantinya pledoi diajukan secara tertulis selama tujuh hari dari sidang tuntutan.

“Sidang pembelaan nanti digelar pekan depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdakwa tidak pernah mengajukan saksi yang meringankan selama proses persidangan.

“Maka kami berikan kesempatan terdakwa untuk menyusun pledoinya,” pungkasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Suliman (48) tak lain adalah saudara Kepala Desa Paopele Laok terjadi pada April 2021 lalu.

Korban dibunuh oleh tiga orang pelaku hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan ditemukan terbaring di jalan desa setempat. Sedangkan, dua pelaku lainnya hingga saat ini berstatus DPO.

HAR

Tags: 14 tahun penjaraAjukan pledoiKeberatanKejaksaan negeri SampangKejari SampangPledoiPolres SampangSampangTerdakwa kasus PembunuhanTuntutan 14 tahun penjara
93
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

6 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Kisah Cordo, Bocah yang Ditolak Buat Akte karena Namanya

Kisah Cordo, Bocah yang Ditolak Buat Akte karena Namanya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.