Penanews.id, SAMPANG – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Suliman, Hariyanto (31) mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal. Menurut dia, sidang tuntutan digelar pada Rabu (29/9/2021) kemarin. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
“Saat persidangan jaksa memaparkan banyak fakta dan barang bukti dalam tuntutan, namun terdakwa keberatan atas tuntutan itu sehingga mengajukan pembelaan,” ucap Humas PN Sampang Afrizal, Selasa (5/10/2021).
Dalam persidangan, terdakwa Hariyanto warga Desa Paopale Laok dituntut 14 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kata Afrizal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang sudah dilayangkan. Nantinya pledoi diajukan secara tertulis selama tujuh hari dari sidang tuntutan.
“Sidang pembelaan nanti digelar pekan depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdakwa tidak pernah mengajukan saksi yang meringankan selama proses persidangan.
“Maka kami berikan kesempatan terdakwa untuk menyusun pledoinya,” pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Suliman (48) tak lain adalah saudara Kepala Desa Paopele Laok terjadi pada April 2021 lalu.
Korban dibunuh oleh tiga orang pelaku hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan ditemukan terbaring di jalan desa setempat. Sedangkan, dua pelaku lainnya hingga saat ini berstatus DPO.
HAR