Penanews.id, TUBAN- Perkenalkan seorang anak laki-laki asal Tuban, Jawa Timur bernama Cordo, dengan nama lengkap Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Anak dua tahun itu sempat jadi pembicaraan di internet pada 2019 karena memiliki nama kelewat panjang.
Kini, orang tua Cordo ternyata masih mengalami kesulitan administratif lantaran nama kreasi mereka tersebut.
Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisyah (26), orang tua Cordo, emosi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban gara-gara permohonan pembuatan akta kelahiran Cordo terus-terusan ditolak.
Masalahnya, pihak Dukcapil ngotot meminta nama anak tak lebih dari 55 karakter, sementara nama lengkap Cordo memuat 132 karakter dalam 18 kata.
“Iya, sudah beberapa kali ke kantor Disdukcapil Tuban. Informasi yang kita dapat katanya di SIAK [Sistem Informasi Administrasi Kependudukan] namanya melebihi 50 karakter. Ini lho sudah tiga tahun [enggak jadi-jadi],” kata Arif Akbar, ayah Cordo, kepada Detik.
“Kami kesulitan mengurus akta anak. Sudah sekitar tiga tahun mengurus tapi tidak bisa. Padahal, kita itu pernah lihat di wilayah lain ada yang 17 kata.” katanya lagi.
Dalam setiap penolakan, petugas Disdukcapil Tuban selalu menyarankan agar nama anaknya diganti. Namun, Arif dan Suci menolak saran dengan alasan nama adalah doa.
Alhasil, keduanya memutuskan melawan sistem dengan mengirim surat terbuka langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk mengadu.
Menanggapi polemik, Kepala Disdukcapil Tuban Rahmad Ubaid menjelaskan penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan diatur Aplikasi SIAK.
Pihaknya tak meminta pergantian nama Cordo, melainkan cukup penyesuaian saja. “Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam bio database kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil. Maksimal 55 karakter. Jadi, demikian halnya untuk akta KK [Kartu Keluarga] dan KTP semua terbatas, maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi,” kata Rahmad kepada RMOL Jatim.
“Kita tidak meminta pemohon mengganti nama, tapi menyesuaikan karakter huruf yang tersedia,” tambahnya saat dikonfirmasi Tribunnews.
Meski secara hukum tidak ada pembatasan karakter dalam memberikan nama kepada anak, Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menilai nama terlalu panjang kerap menimbulkan kesulitan administratif di masa depan.
“Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat, orang tuanya sering keberatan,” kata Zudan kepada Kompas.
“Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya.”
Sumber: vice.com






